JAKARTA – Sebuah babak baru dalam sejarah perlindungan profesi hukum di Indonesia telah dimulai. Dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung lugas dan efisien, palu pimpinan Komisi III DPR RI telah diketuk sebagai tanda kesepakatan monumental antara legislatif dan eksekutif. Pada Kamis (10/7/2025), DPR dan pemerintah secara resmi sepakat untuk menanamkan klausul impunitas—atau perlindungan hukum—bagi advokat langsung ke dalam jantung sistem peradilan pidana, yakni Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Langkah signifikan ini bukan sekadar penambahan pasal, melainkan sebuah penegasan fundamental atas kedudukan advokat sebagai pilar penegakan hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Kesepakatan bersejarah ini lahir dari rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan mantap mengumumkan bahwa seluruh fraksi telah mencapai konsensus bulat untuk menyisipkan perlindungan tersebut ke dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP.
“Ini adalah aspirasi yang kuat dari bawah. Kami telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan berbagai organisasi advokat dan pegiat masyarakat sipil. Pesannya jelas: impunitas advokat perlu ditegaskan tidak hanya di undang-undang khususnya, tetapi juga di dalam KUHAP itu sendiri,” papar Habiburokhman dengan nada tegas di hadapan forum.
Rumusan pasal yang disepakati itu berbunyi lugas dan tanpa keraguan:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pasal ini merupakan harmonisasi sempurna antara mandat Undang-Undang Advokat yang telah ada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang visioner, yang memperluas jangkauan perlindungan advokat hingga ke luar arena persidangan.
Menepis Kekhawatiran Pasal Karet
Mengantisipasi potensi perdebatan publik, DPR dan pemerintah juga memastikan frasa kunci “iktikad baik” tidak menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakan. Penjelasan pasal secara eksplisit mendefinisikan “iktikad baik” sebagai sikap dan perilaku advokat yang berlandaskan pada kode etik profesi yang luhur.
“Jadi, ini bukan imunitas absolut. Perlindungan ini terikat pada koridor etika profesi. Ini adalah perisai, bukan pedang untuk menyalahgunakan wewenang,” tegas Habiburokhman.
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. Akademisi yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menyatakan bahwa pemerintah tidak melihat adanya masalah selama rumusan tersebut selaras dengan UU Advokat yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami setuju. Ini justru membuat jaminan perlindungan bagi profesi advokat menjadi lebih eksplisit,” kata Edward. Ia merujuk pada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) 812 sebagai titik masuk penambahan klausul tersebut.
Edward juga mengingatkan bahwa spirit perlindungan ini sejatinya sudah ada dalam Pasal 140 ayat (1) RUU KUHAP, yang mengakui advokat sebagai penegak hukum. “Penambahan ayat (2) ini menyempurnakannya,” tambahnya.
Setelah mendengar lampu hijau dari pemerintah, Habiburokhman tidak menunggu lama. Dengan sebuah ketukan palu yang mantap dan diiringi ucapan “Alhamdulillah,” kesepakatan pun terkunci.
RUU KUHAP sendiri merupakan salah satu legislasi paling krusial yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Dengan progres signifikan ini, DPR menargetkan untuk merampungkan seluruh pembahasan sebelum tahun 2026, sebuah ambisi untuk mereformasi hukum acara pidana yang telah puluhan tahun dinantikan. Langkah ini dipandang sebagai fondasi penting untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal tanpa ada rasa takut atau intimidasi terhadap pembelanya.
https://shorturl.fm/u0BWb
https://shorturl.fm/2AifK
https://shorturl.fm/V0aSn
https://shorturl.fm/JMZsv
https://shorturl.fm/eOZiA
https://shorturl.fm/TmFr0
https://shorturl.fm/mvRAl
https://shorturl.fm/cZTXY
https://shorturl.fm/K5aAy
https://shorturl.fm/I6F5f
https://shorturl.fm/6Ilyt
https://shorturl.fm/y5gmN
https://shorturl.fm/jAF6E
https://shorturl.fm/5Cm2v
https://shorturl.fm/S9KkC
https://shorturl.fm/81v28
https://shorturl.fm/yxuH8
https://shorturl.fm/EIZAv
https://shorturl.fm/p28VL
https://shorturl.fm/4Mnjy
https://shorturl.fm/YB3JK
https://shorturl.fm/yJyRo
https://shorturl.fm/hSyNO
https://shorturl.fm/VPOZO
https://shorturl.fm/6mr7c
https://shorturl.fm/SS0OQ
https://shorturl.fm/5AI8U
https://shorturl.fm/axYeO
https://shorturl.fm/0RPdR
https://shorturl.fm/jn77Y
https://shorturl.fm/nanJZ
https://shorturl.fm/elQu0
https://shorturl.fm/GHNtQ
https://shorturl.fm/hgmjp
https://shorturl.fm/PWT2N
https://shorturl.fm/ba9Sc
https://shorturl.fm/3cGNI
https://shorturl.fm/60XQl
https://shorturl.fm/Qdsqs
https://shorturl.fm/rr5au
https://shorturl.fm/heAjE
https://shorturl.fm/tijLD
Become our partner and turn clicks into cash—join the affiliate program today!
Unlock top-tier commissions—become our affiliate partner now!
Maximize your income with our high-converting offers—join as an affiliate!
Promote our products and earn real money—apply today!
Your audience, your profits—become an affiliate today!
Partner with us and earn recurring commissions—join the affiliate program!
Turn your network into income—apply to our affiliate program!
Start sharing our link and start earning today!