JAKARTA – Sebuah babak baru dalam sejarah perlindungan profesi hukum di Indonesia telah dimulai. Dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung lugas dan efisien, palu pimpinan Komisi III DPR RI telah diketuk sebagai tanda kesepakatan monumental antara legislatif dan eksekutif. Pada Kamis (10/7/2025), DPR dan pemerintah secara resmi sepakat untuk menanamkan klausul impunitas—atau perlindungan hukum—bagi advokat langsung ke dalam jantung sistem peradilan pidana, yakni Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Langkah signifikan ini bukan sekadar penambahan pasal, melainkan sebuah penegasan fundamental atas kedudukan advokat sebagai pilar penegakan hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Kesepakatan bersejarah ini lahir dari rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan mantap mengumumkan bahwa seluruh fraksi telah mencapai konsensus bulat untuk menyisipkan perlindungan tersebut ke dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP.
“Ini adalah aspirasi yang kuat dari bawah. Kami telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan berbagai organisasi advokat dan pegiat masyarakat sipil. Pesannya jelas: impunitas advokat perlu ditegaskan tidak hanya di undang-undang khususnya, tetapi juga di dalam KUHAP itu sendiri,” papar Habiburokhman dengan nada tegas di hadapan forum.
Rumusan pasal yang disepakati itu berbunyi lugas dan tanpa keraguan:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pasal ini merupakan harmonisasi sempurna antara mandat Undang-Undang Advokat yang telah ada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang visioner, yang memperluas jangkauan perlindungan advokat hingga ke luar arena persidangan.
Menepis Kekhawatiran Pasal Karet
Mengantisipasi potensi perdebatan publik, DPR dan pemerintah juga memastikan frasa kunci “iktikad baik” tidak menjadi pasal karet yang bisa disalahgunakan. Penjelasan pasal secara eksplisit mendefinisikan “iktikad baik” sebagai sikap dan perilaku advokat yang berlandaskan pada kode etik profesi yang luhur.
“Jadi, ini bukan imunitas absolut. Perlindungan ini terikat pada koridor etika profesi. Ini adalah perisai, bukan pedang untuk menyalahgunakan wewenang,” tegas Habiburokhman.
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. Akademisi yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menyatakan bahwa pemerintah tidak melihat adanya masalah selama rumusan tersebut selaras dengan UU Advokat yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami setuju. Ini justru membuat jaminan perlindungan bagi profesi advokat menjadi lebih eksplisit,” kata Edward. Ia merujuk pada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) 812 sebagai titik masuk penambahan klausul tersebut.
Edward juga mengingatkan bahwa spirit perlindungan ini sejatinya sudah ada dalam Pasal 140 ayat (1) RUU KUHAP, yang mengakui advokat sebagai penegak hukum. “Penambahan ayat (2) ini menyempurnakannya,” tambahnya.
Setelah mendengar lampu hijau dari pemerintah, Habiburokhman tidak menunggu lama. Dengan sebuah ketukan palu yang mantap dan diiringi ucapan “Alhamdulillah,” kesepakatan pun terkunci.
RUU KUHAP sendiri merupakan salah satu legislasi paling krusial yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Dengan progres signifikan ini, DPR menargetkan untuk merampungkan seluruh pembahasan sebelum tahun 2026, sebuah ambisi untuk mereformasi hukum acara pidana yang telah puluhan tahun dinantikan. Langkah ini dipandang sebagai fondasi penting untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal tanpa ada rasa takut atau intimidasi terhadap pembelanya.
Your influence, your income—join our affiliate network today! https://shorturl.fm/CIU9A
Invite your network, boost your income—sign up for our affiliate program now! https://shorturl.fm/BYqz0
Promote our products—get paid for every sale you generate! https://shorturl.fm/4eMNB
Promote our products and earn real money—apply today! https://shorturl.fm/wpQ1E
Monetize your traffic with our affiliate program—sign up now! https://shorturl.fm/HHSpr
Join our affiliate community and start earning instantly! https://shorturl.fm/m2tlr
Join our affiliate community and maximize your profits—sign up now! https://shorturl.fm/L3OsQ
Boost your profits with our affiliate program—apply today! https://shorturl.fm/dejgk
Drive sales, earn big—enroll in our affiliate program! https://shorturl.fm/x7xck
Start earning every time someone clicks—join now! https://shorturl.fm/fUCYJ
https://shorturl.fm/f7I2D
https://shorturl.fm/TF4Kg
https://shorturl.fm/gEaW1
https://shorturl.fm/DBdxv
https://shorturl.fm/qobQI
https://shorturl.fm/OPwSN
https://shorturl.fm/Xr347
https://shorturl.fm/89NoU
https://shorturl.fm/nePFi
https://shorturl.fm/XJMXy
https://shorturl.fm/ZCbIt
https://shorturl.fm/svbQ8
https://shorturl.fm/j8o1A
https://shorturl.fm/sd1ue
https://shorturl.fm/6LrRW
https://shorturl.fm/pwEP2
https://shorturl.fm/bFlqj
https://shorturl.fm/Uxlyz
https://shorturl.fm/oAjnc
https://shorturl.fm/3QA5u
https://shorturl.fm/oKWo7
https://shorturl.fm/4VMZP
https://shorturl.fm/q6Gkf
https://shorturl.fm/lReBx
https://shorturl.fm/wEigv
https://shorturl.fm/NPdiy
https://shorturl.fm/n5xWQ
https://shorturl.fm/rplKE
https://shorturl.fm/oCur9
https://shorturl.fm/msidU
https://shorturl.fm/RfKcn
https://shorturl.fm/x7xVU
https://shorturl.fm/1Sbr4
https://shorturl.fm/SMF8W
https://shorturl.fm/xmF2C
https://shorturl.fm/DVpne
https://shorturl.fm/h43Re
https://shorturl.fm/qzkUT
https://shorturl.fm/NINfP
https://shorturl.fm/KMDxp