Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya merupakan anugerah Allah SWT yang terbesar kepada manusia. Anugerah ini diberikan agar manusia dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi dengan sebaik-baiknya, tanpa diskriminasi. Namun, persepsi yang keliru kerap muncul, menganggap bahwa hukum Islam tidak mengenal rumusan HAM seperti yang dipahami di Barat. Pendapat ini menganggap Islam hanya menekankan kewajiban dan kepatuhan kepada Allah dan hukum-Nya. Padahal, penelusuran mendalam terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah menunjukkan bahwa hukum Islam telah merumuskan pengaturan dan perlindungan HAM yang komprehensif.
Perbedaan mendasar terletak pada pendekatannya. HAM ala Barat seringkali bersifat antroposentris, berpusat pada manusia. Sementara itu, HAM dalam Islam, selain mengakui hak antar sesama manusia (huququl ‘ibad), juga mendasarkannya pada kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah SWT (huququllah). Keduanya saling berkaitan dan tak terpisahkan. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dalam Islam berakar pada keimanan dan ketaatan kepada Allah.
Hukum Islam menetapkan prinsip-prinsip utama dalam perlindungan HAM yang signifikan, sejalan dengan tujuan syariat Islam, yaitu maqashid syariah. Prinsip-prinsip tersebut tertuang dalam lima pilar perlindungan utama:
- Hifdz al-Din (Perlindungan Agama): Islam menjunjung tinggi prinsip hifdz al-din, yaitu perlindungan agama. Prinsip ini menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap individu. Setiap orang berhak memeluk dan menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya, tanpa adanya paksaan atau diskriminasi. Namun, kebebasan beragama ini memiliki batasan, yaitu ketika praktik keagamaan mengganggu ketertiban umum atau melanggar hak orang lain. Dengan demikian, Islam menciptakan lingkungan yang harmonis di mana semua agama dapat hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati.
- Hifdz al-Nafs (Perlindungan Jiwa): Islam menjunjung tinggi perlindungan jiwa manusia melalui prinsip “Hifdz al-Nafs”. Nyawa manusia dianggap sebagai amanah suci yang harus dijaga. Pembunuhan, kekerasan, dan segala tindakan yang mengancam nyawa sangat dilarang. Hukum Islam menetapkan hukuman berat bagi mereka yang melakukan kejahatan yang merenggut nyawa. Prinsip ini menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan kesejahteraan individu, serta menciptakan masyarakat yang harmonis dan aman. Hifdz al-Nafs menjadi pilar fundamental dalam sistem hukum dan etika Islam, yang berupaya melindungi dan melestarikan nyawa manusia dari segala ancaman dan bahaya.
- Hifdz al-‘Aql (Perlindungan Akal): Dalam ajaran Islam, akal merupakan anugerah berharga yang harus dilindungi. Prinsip Hifdz al-‘Aql (Perlindungan Akal) melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak fungsi akal, seperti penyalahgunaan narkoba, alkohol, dan tindakan yang dapat memicu gangguan jiwa. Perlindungan akal juga mencakup hak atas pendidikan dan pengembangan intelektual. Islam menekankan pentingnya menuntut ilmu dan mengembangkan potensi berpikir kritis dan rasional. Dengan demikian, umat Islam diwajibkan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental mereka, menghindari perilaku yang merugikan akal, dan memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan mereka demi kemajuan pribadi dan sosial.
- Hifdz al-Nasl (Perlindungan Keturunan): Hifdz al-Nasl (Perlindungan Keturunan) merupakan prinsip fundamental dalam Islam yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dan moralitas dalam pernikahan dan keluarga. Islam mengatur secara rinci aspek-aspek pernikahan, seperti larangan zina, perselingkuhan, dan tindakan yang dapat merusak kehormatan keluarga. Dengan menetapkan aturan-aturan ini, Islam bertujuan untuk melindungi keturunan dari dampak negatif tindakan yang tidak bermoral, memastikan kemurnian garis keturunan, dan menjaga keharmonisan serta stabilitas dalam masyarakat. Prinsip Hifdz al-Nasl menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk menjaga integritas keluarga dan melindungi generasi mendatang dari konsekuensi buruk dari perilaku yang melanggar norma-norma moral.
- Hifdz al-Mal (Perlindungan Harta): Dalam ajaran Islam, perlindungan harta (hifdz al-mal) merupakan aspek krusial yang dijamin. Hukum Islam menetapkan peraturan terperinci mengenai hak milik, transaksi bisnis, warisan, dan aspek terkait harta lainnya. Prinsip keadilan dan integritas menjadi landasan utama dalam transaksi ekonomi. Islam mengakui hak individu untuk memiliki dan mengelola harta benda mereka, serta melindungi hak kepemilikan dari segala bentuk pelanggaran. Dengan demikian, ajaran Islam menjamin stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan lingkungan yang aman dan adil bagi transaksi harta benda.
Dengan demikian, klaim bahwa hukum Islam tidak mengenal HAM merupakan pemahaman yang dangkal dan keliru. HAM dalam Islam bukanlah sekadar deklarasi hak-hak individu, tetapi merupakan sistem hukum yang komprehensif dan terintegrasi dengan akidah dan ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Prinsip-prinsip perlindungan dalam Islam memastikan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan beradab berdasarkan nilai-nilai ketuhanan. Perbedaan pendekatan dengan HAM ala Barat bukanlah pertentangan, melainkan perspektif yang berbeda dalam mencapai tujuan yang sama: menghormati dan melindungi martabat manusia.