Berikut saya sajikan beberapa adagium yang sudah cukup populer dan digunakan dalam dunia hukum. Adagium dapat dimaknai sebagai peribahasa atau ungkapan tradisional yang diterima sebagai suatu kebenaran. Adagium bukanlah suatu hal yang baru hadir mewarnai praktek hukum, bahkan dunia hukum itu dipenuhi dengan banyak adagium yang sering digunakan sebagai dasar dalam praktek hukum dan diimpelemtasikan dalam pembentukan peraturan.

Absolute sentienfia expositore non indiget
Simple proposition needs no expositor
Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere
Menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.
Adaequatio intellectus et rei
Adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem
perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
Clausula rebus sic stantibus
perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
Cogitationis poenam nemo patitur
tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.
Cujus est dominium, ejus est periculum
risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.
Culpae poena par esto
hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.
Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist
saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?
Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas
saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.
Da tua sunt, post mortem tune tua sunt
berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.
De gustibus non est disputandum
perihal selera tidak dapat disengketakan.
Debet quis juri subjacere rrbi delinquit
seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.
Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur
hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
Droil ne done, pluis que soit demaunde
hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.
Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat
beban pembuktian diberikan pada orang yang menggugat, bukan tergugat.
Equality before the law
semua orang sama di depan hukum.
Equum et bonum est lex legum
apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.
Facta sunt potentiora verbis
perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.
Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
 sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.
Geen straf zonder schuld
 tiada hukum tanpa kesalahan.
Gouverner c'est prevoi
menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan
Heares est cadem persona cum antecessore
ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
Het vermoeden van rechtmatigheid
kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.
Ignorantia excusatur non juris sed facti
ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum
Ignorantia judicis est calanaitax innocentis
kketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
Ignorantia juris non excusat
ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.
Inde datae leges be fortior omnia posset
hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Iniquum est aliquem rei sui esse judicem
adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri.
Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio
jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.
Interset reipublicae res judicatoas non rescindi 
adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Iudex ne procedat ex officio 
hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
Iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur
hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.
Ius curia novit
seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.
Judex debet judicare secundum allegata et probata
seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus
seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.
Judex non potest esse testis in propria causa
seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
Judex non reddit plus quam quod petens ipsse requirit means
seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.
Judex set lex laguens
hakim ialah hukum yang berbicara.
Judicandum est legibus non exemplis
putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. Seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian atau putusannya sendiri.
Judicia poxteriora sunt in lege fortiora
keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.
Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum
sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah.
Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus
memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi, bagian dari keagamaan.
Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere
pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
Justitiae non est neganda, non differenda
keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.
Lex dura sed ita scripta
hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan.
Lex dura, sed tamen scripta
hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.
Lex neminem cigit ad impossibilia
hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam
hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun.
Lex posterior derogat legi priori atau lex posteriori derogat legi anteriori
hukum (undang-undang) yang baru menyampingkan undang-undang yang lama.
Lex prospicit, non respicit
hukum melihat ke depan, bukan ke belakang.
Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua
hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.
Lex semper dabit remedium
hukum selalu memberikan solusi.
Lex specialis derogat lex generali
hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum.
Lex superior derogat legi inferiori
hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.
Moneat lex, priusquam feriat
undang-undang harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum digunakan.
Nemo judex in causa sua
hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri.
Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali
suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat.
Opinio necessitatis
keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.
Pacta sunt servanda
setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik.
Politiae legius non leges politii adoptandae
politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Presumptio iures de iure
semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum.
Presumpito iustae causa
suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya.
Presumption of innocence
asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.
Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.
Res nullius credit occupanti
benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil atau dimiliki.
Salus populi suprema lex
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara.
Similia similibus
dalam perkara yang sama, harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
Spreekhuis van de wet
apa kata undang-undang itulah hukumnya.
Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux
hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya.
Testimonium de auditu
kesaksian yang didengar dari orang lain.
Ubi jus ibi remedium
di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.
Ubi societas, ibi jus
di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
Ut sementem faceris ita metes
siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.
Van rechtswege nieting; null and void
suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.
Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiat
tidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan.
Vox populi vox dei
suara rakyat adalah suara Tuhan.