www.syamsualam.com

Kata “Konstitusi” mungkin terdengar formal dan sedikit menakutkan bagi sebagian orang. Namun, jika kita telusuri asal-usulnya, kata ini sebenarnya berasal dari bahasa Latin, yaitu constitutio. Constitutio sendiri memiliki arti pembentukan, penyusunan, atau penetapan. Jadi, Konstitusi pada dasarnya adalah dokumen yang membentuk, menyusun, dan menetapkan aturan dasar suatu negara.

Dalam bahasa sehari-hari, kita lebih familiar dengan istilah Undang-Undang Dasar (UUD). UUD merupakan norma fundamental, landasan sistem politik dan hukum suatu negara yang terdokumentasikan secara tertulis. Bayangkan UUD sebagai sebuah “buku pedoman” yang mengatur bagaimana negara itu beroperasi. Di dalamnya tercantum aturan-aturan penting, struktur kelembagaan negara, pembagian kewenangan antar lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), serta hak dan kewajiban warga negaranya.

UUD bukan sekadar kumpulan aturan belaka. Ia merupakan dokumen hidup yang mencerminkan nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang bersangkutan. Ia menjadi pedoman bagi seluruh warga negara dan aparat pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara. Keberadaan UUD sangat penting untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas nasional. Tanpa UUD, negara akan cenderung kacau dan rapuh karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.

Salah satu poin penting yang diatur dalam UUD adalah hak-hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional adalah hak-hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan dilindungi oleh hukum. Hak-hak ini bersifat fundamental dan tidak dapat dicabut begitu saja oleh siapapun, termasuk pemerintah. Contoh hak konstitusional antara lain hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk kebebasan berekspresi, hak untuk memilih dan dipilih, dan masih banyak lagi.

Penting untuk dipahami bahwa hak konstitusional tidak hanya sebatas tertulis di atas kertas. Hak-hak tersebut harus diwujudkan dalam kehidupan nyata. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dan menegakkan hak-hak konstitusional warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga memiliki tanggung jawab untuk memahami, menghormati, dan menggunakan hak-hak konstitusionalnya secara bijak dan bertanggung jawab.

Singkatnya, Konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan jantung dari sebuah negara. Ia mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan menjamin hak-hak dasar warga negaranya. Memahami Konstitusi dan hak-hak konstitusional kita adalah kunci untuk menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab, serta untuk membangun negara yang adil, makmur, dan demokratis.

Sayangnya, pelanggaran hak-hak warga masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di masyarakat. Kesadaran hukum yang rendah menyebabkan banyak warga membiarkan pelanggaran terjadi tanpa perlawanan atau tindakan hukum. Hal ini terjadi karena ketidaksadaran bahwa hak-hak tersebut dilindungi oleh negara dan dunia internasional. Padahal, tindakan melanggar hak konstitusional merupakan tindak pidana yang merugikan warga lain. Sebagai warga negara yang berhak, setiap individu memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menegakkan hak-haknya, baik secara langsung maupun melalui jalur hukum. Dengan meningkatkan kesadaran hukum dan keberanian untuk melawan pelanggaran, kita dapat menciptakan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kepentingan warga negara

Dalam kerangka hak asasi manusia, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat, pikiran, dan sikap melalui konstitusi. Hak individu ini memungkinkan setiap warga negara untuk mengekspresikan pandangan mereka tanpa takut akan pembalasan. Selain itu, hak kolektif diakui, yang melindungi hak masyarakat untuk mengutarakan pendapat mereka secara bersama-sama. Selama hak-hak ini tidak melanggar hak-hak orang lain, tidak ada yang boleh menghalangi ekspresi individu atau kolektif, baik di media sosial maupun di ruang publik lainnya. Dengan demikian, Indonesia memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapat mereka secara bebas dan bertanggung jawab tanpa takut akan sensor atau pembatasan.

Kabar gembira bagi Indonesia pada 27 Desember 2021. Mahkamah Konstitusi (MK) berkolaborasi dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meluncurkan 66 ikon Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia. Ikon-ikon ini melambangkan hak-hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Peluncuran ini menjadi langkah penting dalam upaya menyosialisasikan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak fundamental mereka.

Peluncuran 66 Ikon Hak Warga Negara bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan masyarakat mengingat hak-hak mereka. Dengan mengukir hak-hak ini dalam ingatan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya hak-hak tersebut. Kesadaran ini akan mendorong masyarakat untuk secara aktif memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak mereka, sekaligus mencegah pelanggaran oleh pihak lain. Dengan demikian, peluncuran ikon-ikon ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan hak-hak warga negara dan memperkuat perlindungan hak-hak tersebut dalam masyarakat.

Untuk pengalaman menjelajah yang optimal, disarankan untuk membuka situs web ini menggunakan komputer atau tablet karena akan memberikan tampilan halaman yang lebih baik dan komprehensif. Meskipun ikon-ikon yang tersedia di situs web akan disajikan di halaman ini, pemaparan penjelasannya akan dibahas secara terpisah pada halaman khusus untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang masing-masing ikon dan fungsinya. Dengan menggunakan perangkat yang sesuai, pengguna dapat mengoptimalkan pengalaman menjelajah mereka dan memperoleh manfaat penuh dari konten yang disediakan di situs web ini.

Keterangan Warna Ikon:

Sipil dan Politik

41 Ikon

Ekonomi

5 Ikon

Sosial

13 Ikon

Budaya

2 Ikon

Kelompok Rentan

5 Ikon

Keterangan Bentuk Ikon

Unsur Manusia

39 Ikon

Unsur Benda

27 Ikon

HAK INDIVIDUAL

Penjelasan lebih lanjut masing-masing ikon Hak Individual akan saya ulas pada halaman terpisah dengan cara klik logo setiap ikon

PASAL 28A

Hak untuk hidup

PASAL 28A

Hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya

PASAL 28D ayat (1)

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

PASAL 28D ayat (1)

Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum

PASAL 28D ayat (3)

Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

PASAL 28D ayat (4)

Hak atas status kewarganegaraan

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

PASAL 28E ayat (1)

Hak untuk bebas memilih kewarganegaraan

PASAL 28E ayat (1)

Hak untuk bebas memilih tempat tinggal di wilayah negara

PASAL 28E ayat (1)

Hak untuk meninggalkan negaranya

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

PASAL 28E ayat (1)

Hak untuk kembali lagi ke negaranya

PASAL 28E ayat (2)

Hak atas atas kebebasan meyakini kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya

PASAL 28E ayat (2)

Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

PASAL 28E ayat (3)

Hak atas kebebasan berserikat

PASAL 28E ayat (3)

Hak atas kebebasan berkumpul

PASAL 28E ayat (3)

Hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

PASAL 28G ayat (1)

Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya

PASAL 28G ayat (1)

Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

PASAL 28G ayat (2)

Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

PASAL 28I ayat (1)

Hak untuk tidak disiksa

PASAL 28I ayat (1)

Hak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani

PASAL 28I ayat (1)

Hak untuk tidak diperbudak

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

PASAL 28I ayat (1)

Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum

Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003

Hak untuk dipilih menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung oleh rakyat

PASAL 28I ayat (1)

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

PASAL 22E ayat (1)

Hak untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali

PASAL 18 (ayat 4) Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003

Hak untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota secara demokratis

PASAL 28H (ayat 4)

Hak atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

EKONOMI

UNSUR MANUSIA

PASAL 28H (ayat 1)

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin

PASAL 28H (ayat 1)

Hak untuk bertempat tinggal

PASAL 28H (ayat 4)

Hak untuk mempunyai hak milik pribadi

EKONOMI

UNSUR MANUSIA

EKONOMI

UNSUR MANUSIA

EKONOMI

UNSUR BENDA

PASAL 31

Hak untuk mendapat pendidikan

PASAL 28E (ayat 1)

Hak untuk bebas memilih pekerjaan

PASAL 28I ayat (1)

Hak beragama

SOSIAL

UNSUR MANUSIA

SOSIAL

UNSUR MANUSIA

SOSIAL

UNSUR MANUSIA

PASAL 27 ayat (2)

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

SOSIAL

UNSUR MANUSIA

HAK KOLEKTIF

Penjelasan lebih lanjut masing-masing ikon Hak Kolektif akan saya ulas pada halaman terpisah dengan cara klik logo setiap ikon

PASAL 28C ayat (1)

Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya

PASAL 28F

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya

PASAL 28C ayat (1)

Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

PASAL 28G ayat (2)

Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

PASAL 27 ayat (3)

Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara

PASAL 28I ayat (4)

Hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara, terutama pemerintah

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

PASAL 28J ayat (1)

Hak memeroleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

PASAL 40 ayat (1)

Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

PASAL 28

Hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004 pengujian UU Advokat

Hak untuk memperoleh bantuan hukum

Putusan MK Nomor 133/PUU-VII/2004 pengujian UU KPK

Hak atas praduga tak bersalah

PASAL 18B ayat (2)

Hak atas pengakuan dan penghormatan negara yang diatur dengan undang- undang terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

PASAL 27 ayat (1)

Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

PASAL 29 ayat (2)

Hak memperoleh jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadat masing-masing

Hak untuk melakukan upaya hukum dalam melawan atau menggugat keputusan- keputusan negara yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR BENDA

SIPIL DAN POLITIK

UNSUR MANUSIA

PASAL 28D ayat (2)

Hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

PASAL 28B ayat (1)

Hak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah

PASAL 28C ayat (1)

Hak untuk mendapat pendidikan demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

EKONOMI

UNSUR BENDA

SOSIAL

UNSUR MANUSIA

SOSIAL

UNSUR BENDA

PASAL 28E ayat (1)

Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya

PASAL 28C ayat (1)

Hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

PASAL 28E ayat (1)

Hak untuk bebas memilih pendidikan dan pengajaran

SOSIAL

UNSUR BENDA

SOSIAL

UNSUR BENDA

SOSIAL

UNSUR BENDA

PASAL 28H ayat (1)

Hak memperoleh pelayanan kesehatan

PASAL 28H ayat (3)

Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

PASAL 28B ayat (1)

Hak untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

SOSIAL

UNSUR MANUSIA

SOSIAL

UNSUR BENDA

SOSIAL

UNSUR MANUSIA

PASAL 18B ayat (2)

Hak atas pengakuan dan penghormatan negara yang diatur dalam undang-undang terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

PASAL 28H ayat (1)

Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat

BUDAYA

UNSUR MANUSIA

BUDAYA

UNSUR BENDA

HAK MASYARAKAT RENTAN

Penjelasan lebih lanjut masing-masing ikon Hak Masyarakat Rentan akan saya ulas pada halaman terpisah dengan cara klik logo setiap ikon

PASAL 28I ayat (2)

Hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif

PASAL 28I ayat (2)

Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun

PASAL 28H ayat (2)

Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

KELOMPOK RENTAN

UNSUR MANUSIA

KELOMPOK RENTAN

UNSUR MANUSIA

KELOMPOK RENTAN

UNSUR MANUSIA

PASAL 28B ayat (2)

Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang

PASAL 28B ayat (2)

Hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

KELOMPOK RENTAN

UNSUR MANUSIA

KELOMPOK RENTAN

UNSUR MANUSIA

SYAMSU ALAM

Seorang praktisi profesional, konsultan, wirausaha dan tutor yang senang berbagi informasi, ilmu dan pengetahuan. Bukan berarti lebih pintar, lebih benar dan paling mengetahui dari orang lain namun ini adalah sebuah ekspresi kecintaan terhadap ilmu dan ingin menjadikannya bagian dari hidup saya. Sehingga, segala pro dan kontra terhadap apa yang saya lakukan bukanlah persoalan yang perlu dipermasalahkan tapi jadikanlah sebagai bagian dari dinamika hidup yang akan semakin memperkaya warna kehidupan dunia kita.

Post Views: 3,569,258